19 Agustus 2008

YURISDIKSI PA KOTO BARU

Dalam mengajukan suatu permohonan/gugatan, persoalan yurisdiksi merupakan suatu yang sangat urgen. Sebab, hal itu terkait dengan kompetensi relatif suatu lembaga peradilan dan merupakan salah satu syarat formil berperkara. Jika hal tersebut diabaikan maka akan menjadikan suatu perkara tersebut "tidak diterima / Niet Onvankelijk Verklard".

Adapun yang termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama Koto Baru adalah sebagai berikut:
  • Kecamatan Kubung
  • Kecamatan Gunung Talang
  • Kecamatan Bukit Sundi
  • Kecamatan Payung Sekaki
  • Kecamatan Lurah Nan Tigo
  • Kecamatan Lembang Jaya
  • Kecamatan Lembah Gumanti
  • Kecamatan Danau Kembar
  • Kecamatan Hiliran Gumanti

Tidak ada komentar: