19 Agustus 2008

PROSES PERJALANAN PERKARA

Dalam konteks client service dirasa perlu menginformasikan proses perjalanan suatu perkara, mulai dari orang yang berkepentingan datang ke Pengadilan Agama sampai terlaksananya persidangan. Hal ini terasa urgen karena cukup banyak publik yang complain terhadap lembaga peradilan, dengan beranggapan bahwa peradilan sengaja memperlambat pemerosesan perkara mereka, karena ketidaktahuan mereka akan proses perjalanan suatu perkara tersebut.

Perjalanan perkara pada Pengadilan Agama tersebut agak berbeda dari perjalanan perkara di lembaga peradilan lain pada umumnya. Pada Pengadilan Agama, karena mayoritas yang mengajukan perkara tersebut adalah orang-orang yang berekonomi menengah ke bawah sehingga mereka tidak mampu untuk menggunakan jasa Advokat, banyak digunakan dispensasi yang diberikan oleh perpu untuk membantu pembuatan surat permohonan/gugatan.

Informasi tersebut dapat diakses dengan men-down load link di bawah ini:

http://rapidshare.com/files/138419595/BAGAN_JL.PERKARA.mht.html

Tidak ada komentar: