28 Agustus 2008

PROSEDUR BERPERKARA PRODEO PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING

  • Permohonan berperkara secara prodeo pada tingkat banding, diajukan secara lisan atau tertulis kepada panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan (Pasal 242 ayat (1) HIR/Pasal 278 ayat (1) R.Bg./Pasal 12 UU No. 20 Tahun 1947.

  • Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk memeriksa permohonan berperkara secara prodeo (Pasal 242 ayat (3) HIR/ Pasal 278 ayat (1) R.Bg.). Mekanisme penunjukan majelis hakim (PMH), penetapan hari sidang, proses pemanggilan dan biayanya serta pembukuannya mengacu pada ketentuan dalam Prosedur Berperkara Secara Prodeo Dalam Tingkat Pertama.

  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyyah Propinsi bersama bundel A dan salinan putusan (Pasal 244 HIR/Pasal 280 R.Bg.).

  • Pengiriman berita acara tersebut dalam tenggang waktu selambat lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai (Pasal 13 UU No. 20/1947).Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyyah Propinsi memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan dalam bentuk penetapan dan penetapan tersebut dikirimkan bersama bundel A ke Pengadilan Agama (Pasal 245 ayat (1) HIR/Pasal 281 ayat (1) dan (2) R.Bg./Pasal 14 UU No. 20/1947).

  • Pengadilan Tinggi Agama/M.Sy. Propinsi karena jabatannya dapat menolak permohonan untuk berperkara secara prodeo (Pasal 245 ayat (1) HIR/Pasal 281 ayat (1) R.Bg.). Apabila permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.

  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan, maka berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dikirimkan oleh Pengadilan Agama/M.Sy. ke Pengadilan Tinggi Agama/M.Sy. Propinsi untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara.

  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan, maka pemohon dibebaskan dari semua biaya perkara Banding dan biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

  • Mekanisme pengeluaran dari DIPA, penyerahan ke Kasir, pengelolaan penerimaan/pengeluaran di buku keuangan perkara dan peng-SPJ-an oleh Bendaharawan Rutin mengacu pada mekanisme huruf q dan r


Tidak ada komentar: