19 Agustus 2008

PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA VIA BANK

Ketua Mahkamah Agung mengharapkan pada tahun 2009 semua pengadilan telah melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank. Selain itu harus juga dikembangkan jaringan informasi menuju satu jaringan nasional pengadilan khususnya mengenai informasi perkara. Sehingga setiap pengadilan harus mengembangkan sistem jaringan informasi yang selalu terbarukan.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Kerja Nasional “Akbar”, siang tadi (4/7), beberapa saat setelah Presiden SBY membuka secara resmi tradisi tahunan tersebut.

Selain kedua hal di atas, Bagir Manan menyampaikan sembilan harapan lainnya yang disebutnya sebagai patokan besar yang harus diperhatikan di tahun 2009. Kesemuanya itu adalah percepatan pembangunan gedung-gedung dan perumahan pengadian, pengukuran beban kerja, pembinaan tata kelola administrasi perkara, pembinaan tata kelola keuangan, perencanaan, dan program, pembinaan disiplin, sosialisasi Pedoman Administrasi Pengadilan, sosialisasi Pedoman Tingkah Laku Hakim, sosialisasi pedoman transparansi dan pembinaan Sumber Daya Manusia
Menurut Ketua MA, hal-hal diatas dilakukan sebagal bagian dan modernisasi system peradilan.
“ Ditunjang oleh berbagai prasarana dan sarana teknologi seperti jaringan informasi, komputerisasi dan lain-lain teknologi maka kita akan lebih cepat memasuki era peradilan modern yang menjadi tema Rakernas sekarang ini”, ungkap Ketua MA.

Untuk mempercepat tercapainya harapan tersbut, Ketua MA meminta agar dalam melaksanakan program tidak harus selalu terikat pada program Pusdiklat atau Mahkamah Agung.

“Setiap lingkungan pengadilan baik tingkat banding maupun tingkat pertama dapat melaksanakan program ditempat masing-masing. Kalau hal ini dapat dilakukan dengan baik, ini menjadi cara mempercepat pembangunan dan penataan pengadilan kita”, ujar Ketua MA.

Badilag.net

Sebagai follow up dari harapan tersebut, Pengadilan Agama Koto Baru telah memulai pembayaran panjar biaya tersebut via bank. Setiap pembayaran panjara biaya perkara di Pengadilan Agama Koto Baru dibayar di rekening Bendahara Penerima Pengadilan Agama Koto Baru Nomor: 33-22-1276 di bank BRI Unit Koto Baru

Tidak ada komentar: