25 September 2008

DAFTAR NAMA PESERTA DIKLAT CAKIM 2008 DARI PA

daftar nama peserta diklat cakim

DIKLAT CAKIM 2008

surat pemanggilan diklat cakim 2008

JADWAL SIDANG BULAN OKTOBER 2008

Senin, 06 Oktober 2008
  • 174/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 2
  • 170/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 2
  • 35/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 1
  • 29/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 2
Selasa, 07 Oktober 2008
  • 144/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 2
  • 141/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 2
  • 149/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 2
  • 176/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 2
  • 175/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 2
  • 180/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 1
  • 33/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 1
  • 34/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 1
  • 31/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 2
Rabu, 08 Oktober 2008
  • 159/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 5
  • 173/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Waris sidang ke 2

Kamis, 09 Oktober 2008
  • 178/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 2
  • 27/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengangkatan Anak sidang ke 3
  • 171/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 3
  • 172/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 3
Senin, 13 Oktober 2008
  • 30/Pdt.P/2008/PA.Kbr Jenis perkara Pengesahan Nikah sidang ke 2
  • 163/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 3
  • 179/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 2

Selasa, 14 Oktober 2008


Rabu, 15 Oktober 2008


Kamis, 16 Oktober 2008


Senin, 20 Oktober 2008
  • 85/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 2
  • 97/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Talak sidang ke 3

Selasa, 21 Oktober 2008
  • 168/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 3

Rabu, 23 Oktober 2008


Kamis, 24 Oktober 2008


Senin, 27 Oktober 2008
129/Pdt.G/2008/PA.Kbr Jenis perkara Cerai Gugat sidang ke 1

Selasa, 28 Oktober 2008


Rabu, 29 Oktober 2008


Kamis, 30 Oktober 2008


Nb: Jadwal sidang lainnya menyusul.

08 September 2008

RUKUN-RUKUN DI DALAM MUDHARABAH

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.

Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua     :
Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga     :
Pelafalan perjanjian

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]

A. Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.
  1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]
  3. Modal diserahkan harus tertentu
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]

Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

B. Jenis Usaha
  1. Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
  2. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  3. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
  4. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]
  5. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan system sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai criteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]

C. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.
  1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan “Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [15]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

          Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut.
  • Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]Ibnu Qudamah di dalam Syrahul Kabir menyatakan, keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni.Ibnu Mundzir menyatakan, para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase. [18]
  • Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]Ibnu Qudamah menyatakan, di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah” dan ketika akan tidak dsiebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’i (Hanafiyah). [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.
  • Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]
  • Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]Ibnu Qudamah menyatakan, jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama.

      Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal
  1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
  2. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  3. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

          Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka           diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]

  • Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

          Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa           Dua Macam.
  1. Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
  2. Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan.Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul

Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. Wallahu a’lam



__________
Foote Note
  1. Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib al-muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148).
  2. Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169
  3. Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123
  4. Lihat kitab Ma’la Yasa’u at_tajir Jahluhu, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173
  5. Lihat Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)
  6. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)
  7. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)
  8. Takmilah al-Mjamu, op.cit. (15/145)
  9. Ibid (15/146-147)
  10. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176
  11. Al-Mughni,karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)
  12. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177
  13. Lihat Juga al-mughni, op.cit (7/144)
  14. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)
  15. Inid (15/159)
  16. Lihat Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160).
  17. Masalah kerugian lihat artikel “Membagi Kerugian Dalam Mudharabah”.
  18. Al-Mughn, op.cit. (7/138)
  19. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123
  20. Al-Mughni, op.cit. (7/140)
  21. Ibid (7/165)
  22. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123
  23. Al-Mughni, op.cit. (7/172)
  24. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182
  25. Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169

(Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M, dikutip oleh almanhaj.or.id)

KARATERISTIK TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

KARAKTERISTIK TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH DIRINGKAS DARI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.59

oleh: KarimSyah

Baca Selengkapnya

07 September 2008

BIODATA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

KETUA

Nama :
Drs. H. Mhd. Nasir. S, M.HI

Tempat/Tanggal Lahir:
Magek/10 September 1956

Pangkat/Gol:
IVa/Pembina

Pendidikan terakhir:
Pasca Sarjana Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat



WAKIL KETUA



Nama:
Drs. H. Khairul, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Sungai Landir/25 Desember 1955

Pangkat/Golongan:
IVb/Pembina Tk I

Pendidikan terakhir:
  • S1 IAIN Fakultas Syari'ah
  • S1 UMMY Solok Jurusan Hukum Perdata

HAKIM



Nama:
Drs. Asril

Tempat/Tanggal Lahir:
Lundang/02 Februari 1965

Pangkat/Golongan:
IIId/Penata Tingkat I

Pendidikan Terakhir:
  • S1 IAIN Fakultas Syariah


Nama:
Tarmizal Tamin, SH, M.HI

Tempat/Tanggal Lahir:
Tabek Batusangkar/05 Desember 1954

Pangkat/Golongan:
IVa/Pembina

Pendidikan Terakhir:
S2 Univ. Muhamadiyah Sumatera Barat Jurusan Hukum Perdata


PANITERA/SEKRETARIS



Nama:
Dra. Hamidayati

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/08 Oktober 1955

Pangkat/Golongan:
IIId/Penata Tingkat I

Pendidikan Terakhir:
S1 IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Syari'ah Jurusan Qadha


WAKIL PANITERA



Nama:
Nailil Hasni, B.A

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/29 April 1953

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
D3 IAIN Sumatera Barat Fakultas Syari'ah


WAKIL SEKRETARIS



Nama:
Refti Desfita, S.Ag, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/01 April 1971

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
  • S1 IAIN Imam Bonjol Fakultas Tarbiyah
  • S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Solok Jurusan Hukum

PANITERA MUDA PERMOHONAN



Nama:
Iskandar D, B.A

Tempat/Tanggal Lahir:
Sijunjung/29 Desember 1952

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
D3 IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Tarbiyah


PANITERA MUDA HUKUM



Nama:
Darmaini Satar, B.A

Tempat/Tanggal Lahir:
Lubuak Jantan, Lintau Buo/17 Mai 1957

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
D3 IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Syari'ah


PANITERA MUDA GUGATAN



Nama:
Yusnidar, BA

Tempat/Tanggal Lahir:
Bukittinggi/07 April 1955

Pangkat/Golongan:
IIIb/Penata Muda Tk I 

Pendidikan Terakhir:
D3 IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Syariah


KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN



Nama:
Endrison, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Tanjung Balik/ 13 September 1964

Pangkat/Golongan:
IIIb/Penata Muda Tk I

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Fakultas Hukum


KEPALA URUSAN UMUM



Nama:
Roza Elfina

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/20 November 1973

Pangkat/Golongan:
IId/Pengatur Tk I

Pendidikan Terakhir:
Madrasah Aliyah Negri


PANITERA PENGGANTI



Nama:
Afdhal, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Gurun Laweh/02 Mai 1962

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Fakultas Hukum




Nama:
Ermansyah, SH, M.Hum

Tempat/Tanggal Lahir:
Padang/29 Desember 1968

Pangkat/Golongan:
IIId/Penata Tk I

Pendidikan Terakhir:
S2 Univ. Ekasakti Program Studi Ilmu Hukum Konsentrasi
Tata Negara.




Nama:
H. Fahmi Ridwan, S.Ag, M.HI

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/13 Desember 1973

Pangkat/Golongan:
IIIb/Penata Muda Tingkat I

Pendidikan Terakhir:
S2 Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat Jurusan Syari'ah




Nama:
Muhammad Shalahudin Hamdayani, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/10 Desember 1970

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Fakultas Hukum




Nama:
Dra. Nila Novita, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/05 November 1967

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
  • S1 IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Syari'ah
  • S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Fakultas Hukum



Nama:
Nurbani, B.A

Tempat/Tanggal Lahir:
Siulak Gedang/02 Juli 1960

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
D3 IAIN Imam Bonjol Padang



Nama:
Rahmat Hudaya, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Padang/26 November 1976

Pangkat/Golongan:
IIIa/Penata Muda

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Ekasakti Fakultas Hukum



Nama:
Cumrizal, SH

Tempat/Tanggal Lahir:
Alahan Panjang/03 Maret 1961

Pangkat/Golongan:
IIIc/Penata

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Mahaputra Muhammad Yamin Fakultas Hukum


S T A F



Nama:
Oga Pertissa, SE

Tempat/Tanggal Lahir:
Solok/20 April 1981

Pangkat/Golongan:
IIIa/Penata Muda

Pendidikan Terakhir:
S1 Univ. Bung Hatta Padang Jurusan Akuntansi



Nama:
Yengkie Hirawan, S.Ag, M.HI

Tempat/Tanggal Lahir:
Rokan/08 Februari 1977

Pangkat/Golongan:
IIIa/Penata Muda

Pendidikan Terakhir:
S2 IAIN Imam Bonjol Fakultas Syari'ah