- Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
- Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar
- pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya.
28 Agustus 2008
SYARAT - SYARAT PERKARA PRODEO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar