28 Agustus 2008

SYARAT - SYARAT PERKARA PRODEO

  1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar
  4. pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya.


Tidak ada komentar: