12 Agustus 2008

SEPATAH KATA

SEPATAH KATA
Oleh: Ketua Pengadilan Agama Koto Baru

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum wr. wb.

Hamdan wa syukran lillâh, segala puji dan syukur bagi Allah SWT, yang telah menganugerahi kita potensi untuk berkembang dan kesempatan untuk berproses, sehingga dari waktu ke waktu kita memiliki peluang untuk selalu bergerak ke arah yang lebih baik. Kemudian, shalawat dan salam, mari pula sama-sama kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah berhasil secara paripurna, dengan ajaran dan sekaligus diperaktekkannya, mengonstruksi suatu komunitas menjadi masyarakat madani.

Transparansi atau keterbukaan informasi merupakan suatu hal yang tidak dapat “ditawar” dalam menjalankan tugas peradilan yang bermuara pada penegakan hukum hakiki. Tidak boleh ada yang disembunyikan kecuali menurut ketentuan tertentu demi menjaga hak-hak kelompok tertentu. Nilai tersebut bersifat universal. Mengenai hal itu, Jeremi Bentham, seorang pemikir asal Inggris, berujar:
“Where there is no publicity there is no justice. Publicity is very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity. It keeps the judges himself trying under trial" (Tidak akan ada keadilan tanpa keterbukaan. Keterbukaan adalah jiwa keadilan; taji tertajam dan penjaga terkuat dalam melawan ketidakjujuran. Keterbukaan membuat hakim diadili ketika ia mengadili)”.

Dengan dasar pemikiran dan kesadaran akan hal itu, agaknya, maka dikeluarkan SK KMA Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2007. Dalam KMA tersebut diatur sedemikian rupa hal-hal berkaitan dengan informasi dan dokumentasi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkannya.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KMA tersebut, kami, Pengadilan Agama Koto Baru, membuka situs “PAKOTOBARU.BLOGSPOT.COM” demi memudahkan publik dalam mengakses informasi-informasi yang dibutuhkannya.
Demikian, dan semoga bermanfaat. Amin.

Wassalam
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,

t.t.d.

Drs. H. MHD. NASIR, M.H.I.


Tidak ada komentar: